Kamis, 01 November 2012

Cyber Crime Pencurian Pulsa

Bab1 Pendahuluan

Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat  sangat mengesankan. Kita dapat memperoleh banyak informasi dengan sangat cepat, tanpa melihat batasan tempat. Kita dapat berkomunikasi dengan orang dibelahan dunia lain dengan suara saja atau bertatap muka. Bisnis-bisnis juga semakin mudah dengan berkembangnya teknologi.

Namun ada hal sangat disayangkan dalam perkembangan tersebut.  Orang-orang yang berkepentingan jahat juga semakin pintar dengan adanya teknologi. Berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh mereka menuntut harus adanya sebuah peraturan yang jelas tentang pelanggaran yang mereka lakukan, guna menjaga rasa nyaman bagi para pengguna teknologi yang lain.

Beberapa contoh dari kejahatan teknologi yang pernah terjadi adalah tentang pencurian pulsa di indonesia yang dilakukan oleh operator dan pihak provider. Kasus ini mecuat sekitar awal-awal bualan desember tahun 2011. Dengan kasus tersebut total dari kerugian yang dialami oleh seluruh customer hampir mencapai 1 miliyar rupaih. Sungguh angka sangat besar.

Dasar dari semua pelanggaran sesungguhnya bukan dari kemajuan teknologi yang ada, melainkan pribadi pada tiap individu yang kurang mempunyai dalam beretika di lingkungan sosial maupun didunia maya.

Rumusan Masalah
Apa yang terjadi sebenarnya dengan pencurian pulsa?
apa penyebabnya?
Bagaimana penyelesaiannya?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?


Tujuan

Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan informasi tentang pentingnya beretika dalam  dunia maya.


Bab2 Pembahasan

Pengertian Pulsa
Pulsa menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pulsa n 1 denyut nadi yg terjadi krn detak jantung; 2 tegangan atau arus yg berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dl perhitungan biaya telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang secara teratur yg terasa dl musik, jika pulsa itu terdengaran disebut ketukan.Namun kita bisa juga menyebut pulsa sebagai satuan biaya untuk telepon.

Pencurian Pulsa Oleh Pihak Cp Dan Operator
awal mula kasus ini muncul sekitar bulan september sampai november 2011 tentang  pengaduan custemer ke pada tiap-tiap operator yang total pengaduannya mencapai Rp 964.945.657. dan itulah awal mula kasus ini muncul kemeja hijau.

Pada waktu itu komisi satu DPR langsung membentuk Panitia Kerja Pencurian Pulsa yang menyelidiki siapa yang paling bersalah dalam kasus tersebut. Dan awal dari penyelidikan yang bersalah dalam kasus tersebut adalah Pihak content provider(CP), Operator dan regulator.

Namun, Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan, masih dini untuk menyimpulkan bahwa tiga pihak tersebut yang dinilai paling bersalah dalam kasus ini. Tetapi, agar menemukan siapa dalang di balik kasus tersebut, pihak Panja Pencurian Pulsa selanjutnya mendatangkan konsumen, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ahli hukum dan telekomunikasi, content provider dan content owner, operator, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta kepolisian dan kejaksaan.

Agar mendapat kejelasan, Panja Pencurian Pulsa selanjutnya menghadirkan perwakilan dari Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo).

dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.


Alasan Terjadinya Pencurian Pulsa

Hal yang membuat CP bertindak nekat untuk melakukan pencurian pulsa adalah karena pada waktu itu adanya surat edaran dari pemerintah terkait penghentian bisnis SMS premium. Dan untuk menghindari kebangkrutan para pelaku penyedia konten diminta untuk diversifikasi usaha.


Selama ini, bisnis CP memang bergerak di bisnis konten SMS premium baik dari SMS melalui nomor empat digit atau registrasi mengunduh konten melalui mengetik kode tiga angka. Padahal bisnis CP bisa dikembangkan ke arah usaha lain seperti bisnis aplikasi mobile hingga layanan korporasi.


"Selama ini omset bisnis CP rata-rata setahun sekitar Rp 3 triliun. Sejak dihentikan, pemasukan mereka nihil," kata Haryawirasma selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR Jakarta, Selasa (6/12/2011).


 keuntungan bisnis CP dengan pihak operator dibagi berdasarkan kelasnya. Ada kelas dengan bagi hasil 60:40 untuk operator lebih besar, 50:50 atau 40:60 untuk CP lebih besar. Namun, Haryawirasma menginginkan pihak CP mendapatkan porsi bagi hasil lebih banyak, misalnya 80:20.


Executive Vice President Chief Technology Officer Jatis Mobile, Ferrij Lumoring menjelaskan pihaknya sudah melakukan diversifikasi usaha sebelum kasus pencurian pulsa terjadi atau tepatnya 2007. Hal itu dilakukan agar bisnisnya terus berlanjut meski ada peluang bisnis satunya sedang mengalami kemunduran.


"Kini bisnis konvensional kami berupa ring back tone (RBT) atau konten SMS premium hanya 10 persen. Jadi kami tidak terlalu banyak kena efeknya," kata Ferrij.


Sisanya, Ferrij telah melakukan diversifikasi usahanya ke corporate service sebesar 50 persen dan sekitar 40 persen berupa aplikasi mobile. Diversifikasi usaha ini dinilai berhasil karena aplikasi mobile sedang marak dipakai oleh beberapa provider baik di Apple iOS maupun Android. 


Pada mulanya para content provider (CP) yang ada berusaha membuat konten kreatif yang menarik. Namun karena tidak kunjung laku mulai lah mereka melakukan pencurian pulsa.


Sekretaris Jendral Indonesia Mobile and Online Content Provider Association, Ferrij Lumoring menjelaskan CP tersebut harus membuat konten kreatif agar bisnisnya terus berjalan. Namun, karena konten kreatifnya tidak kunjung digemari konsumen, CP melakukan jalan pintas dengan membuat konten instan yang langsung memotong pulsa pengguna.

"Bisnis konten sempat meredup pada tahun 2005 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) sempat naik 35 persen, saat itu pengguna membeli pulsa hanya untuk menelpon dan pesan pendek (SMS) yang penting-penting saja. Mereka tidak akan mengunduh konten," ungkap  Ferrij saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2011).


Karena terdesak target pendapatan, kata Ferrij, CP tersebut harus berani merombak konten-konten yang dijualnya agar menarik untuk dibeli konsumen. Sejak 2007, bisnis konten mulai merebak kembali dan muncul bisnis konten dengan SMS premium melalui empat digit nomor pengirim.


Bahkan, bisnis konten mulai merebak kembali dengan pengguna yang dipaksa mengunduh konten yang seakan gratis, tapi sebenarnya merupakan jebakan untuk masuk ke pencurian pulsa yang lebih besar. Mekanismenya adalah pengguna harus mengetik kode *#(tiga digit angka) dan kemudian diakhiri tanda #.


"Secara bisnis itu memang sah, apalagi pengguna menyetujui registrasi tersebut. Walaupun setelah registrasi itu akan disuruh mengunduh konten-konten yang ada dan baru sadar pengguna akan mengalami pengurangan pulsa," tambahnya.


Jika terjadi demikian, Ferrij tidak bisa melakukan pencegahan karena bisnis tersebut memang dijalankan sesuai prosedur. Tapi, Ferrij meminta agar bisnis tersebut juga dikaitkan dengan hati nurani agar jangan sampai menipu konsumen.


Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Enggar Tiasto Lukita sempat mempertanyakan kepada para CP, apakah bisnis tersebut harus dilakukan dengan cara yang nakal untuk mendapatkan untung. Padahal, bisnis tersebut telah mencuri uang rakyat.














Modus Pencurian

Modus pencurian pulsa atau sedot pulsa bisa terjadi lewat sms premium dan atau layanan konten. Umumnya untuk melakukan itu mereka harus mendapatkan shortcode dari operator seluler yang ada,setelah mendapat short code maka mereka sudah dapat menjalankan kegiatannya menjadi Content Provider [CP].


Fungsi dari short code itu sendiri tujuannya untuk mendeliver [mengirim] conten atau layanan atau pesan kepada pelanggan yang  meminta, proses meminta biasanya dengan SMS REG ke shortcode tersebut.


 Dan akhir-akhir ini  jarang pelanggan yang mau beli content maka banyak CP yang main kirim aja sms kepada pelanggan meski pelanggan tersebut tidak  pernah minta/daftar,dari mana mereka bisa dapat nomor pelanggan.


Banyak sumber, misalkan penjual kontak [direktori] bisa juga dari penjualan nomor HP yang banyak di pasar gelap dan udah sering di manfaatkan oleh para sales untuk promosi kartu kredit atau KTA [kredit Tanpa Anggunan] Sehingga pelaku tersebut bisa dengan mudah mendapatkan nomor kita dari para penjual nomor di pasar gelap kemudian nomor itu kita disimpan di database server.


Selanjutnya pelaku tinggal melakukan pengiriman sms kenomor pelanggan tersebut, karena sudah memilki shortcode maka setiap kali sms terkirim,pulsa pelanggan akan terpotong sejumlah yang suda di tentukan biasanya antara 1000 hingga 2000 rupiah untuk sekali kirimnya.


















Undang-Undang Tentang informasi dan transaksi elektronik

Polisi akan menggunakan ke Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

Dalam kasus itu telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemohon juga dinilai telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011.

Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tindakan pemerintah


Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian pulsa melalui layanan premium. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus itu karena polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Para saksi tersebut di antaranya empat orang pelapor kasus, tiga orang terlapor, dan satu orang saksi dari media elektronik yang mengiklankan program premium dari content provider. Selain itu, dua orang dari content provider serta saksi dari operator telepon seluler sebanyak tujuh orang.

Selain saksi penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli antara lain dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Sosial, ahli komputer forensik, dan Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim. Polisi juga mengumpulkan keterangan ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional dan ahli teknologi informasi dari ITB serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dari pemeriksaan dan pengusutan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam berbagai merek, 5 unit SIM card, dan satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau billing statement. "Barang bukti juga ada satu lembar dari SMS pass dengan nomor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang ditayangkan televisi swasta, kemudian satu lembar special package dari content provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut," jelas Saud.








Penyelesaian Kasus Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil "penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar. Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).  Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.

Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:

Telkomsel
·Konten   : Rp 328.321.871
·RBT       : Rp 118.182.645
·Total      : Rp 446.504.516
Indosat
·Total    : Rp 58.289.614
XL Axiata
·Total    : Rp 369.512
Axis Telecom
·Konten    : Rp 402.475
·RBT        : Rp 911.990
·Total        : Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
·Total    : Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
·Total    : Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.

Bab3 Penutup
Kesimpulan

Pentingnya beretika dalam dunia sosial ataupun dunia maya menjadikan setiap individu harus memiliki etika dan moral. Aturan-aturan yang sudah dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak individu, melainkan untuk menjaga pergesekan kenyamanan pada setiap individu. Dan alangkah baiknya jika setiap orang sadar bahwa mengganggu kenyamanan orang lain itu suatu sikap yang salah. Dan akan ada sanki yang ditanggung.

Daftar Pustaka

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/20/12142867/Hakim.Mediasi.Kasus.Pulsa.DavidTelkomsel
http://pulsa-online.web.id/artikel/Bab1 Pendahuluan

Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat  sangat mengesankan. Kita dapat memperoleh banyak informasi dengan sangat cepat, tanpa melihat batasan tempat. Kita dapat berkomunikasi dengan orang dibelahan dunia lain dengan suara saja atau bertatap muka. Bisnis-bisnis juga semakin mudah dengan berkembangnya teknologi.

Namun ada hal sangat disayangkan dalam perkembangan tersebut.  Orang-orang yang berkepentingan jahat juga semakin pintar dengan adanya teknologi. Berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh mereka menuntut harus adanya sebuah peraturan yang jelas tentang pelanggaran yang mereka lakukan, guna menjaga rasa nyaman bagi para pengguna teknologi yang lain.

Beberapa contoh dari kejahatan teknologi yang pernah terjadi adalah tentang pencurian pulsa di indonesia yang dilakukan oleh operator dan pihak provider. Kasus ini mecuat sekitar awal-awal bualan desember tahun 2011. Dengan kasus tersebut total dari kerugian yang dialami oleh seluruh customer hampir mencapai 1 miliyar rupaih. Sungguh angka sangat besar.

Dasar dari semua pelanggaran sesungguhnya bukan dari kemajuan teknologi yang ada, melainkan pribadi pada tiap individu yang kurang mempunyai dalam beretika di lingkungan sosial maupun didunia maya.

Rumusan Masalah
Apa yang terjadi sebenarnya dengan pencurian pulsa?
apa penyebabnya?
Bagaimana penyelesaiannya?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?


Tujuan

Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan informasi tentang pentingnya beretika dalam  dunia maya.


Bab2 Pembahasan

Pengertian Pulsa
Pulsa menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pulsa n 1 denyut nadi yg terjadi krn detak jantung; 2 tegangan atau arus yg berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dl perhitungan biaya telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang secara teratur yg terasa dl musik, jika pulsa itu terdengaran disebut ketukan.Namun kita bisa juga menyebut pulsa sebagai satuan biaya untuk telepon.

Pencurian Pulsa Oleh Pihak Cp Dan Operator
awal mula kasus ini muncul sekitar bulan september sampai november 2011 tentang  pengaduan custemer ke pada tiap-tiap operator yang total pengaduannya mencapai Rp 964.945.657. dan itulah awal mula kasus ini muncul kemeja hijau.

Pada waktu itu komisi satu DPR langsung membentuk Panitia Kerja Pencurian Pulsa yang menyelidiki siapa yang paling bersalah dalam kasus tersebut. Dan awal dari penyelidikan yang bersalah dalam kasus tersebut adalah Pihak content provider(CP), Operator dan regulator.

Namun, Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan, masih dini untuk menyimpulkan bahwa tiga pihak tersebut yang dinilai paling bersalah dalam kasus ini. Tetapi, agar menemukan siapa dalang di balik kasus tersebut, pihak Panja Pencurian Pulsa selanjutnya mendatangkan konsumen, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ahli hukum dan telekomunikasi, content provider dan content owner, operator, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta kepolisian dan kejaksaan.

Agar mendapat kejelasan, Panja Pencurian Pulsa selanjutnya menghadirkan perwakilan dari Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo).

dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.


Alasan Terjadinya Pencurian Pulsa

Hal yang membuat CP bertindak nekat untuk melakukan pencurian pulsa adalah karena pada waktu itu adanya surat edaran dari pemerintah terkait penghentian bisnis SMS premium. Dan untuk menghindari kebangkrutan para pelaku penyedia konten diminta untuk diversifikasi usaha.


Selama ini, bisnis CP memang bergerak di bisnis konten SMS premium baik dari SMS melalui nomor empat digit atau registrasi mengunduh konten melalui mengetik kode tiga angka. Padahal bisnis CP bisa dikembangkan ke arah usaha lain seperti bisnis aplikasi mobile hingga layanan korporasi.


"Selama ini omset bisnis CP rata-rata setahun sekitar Rp 3 triliun. Sejak dihentikan, pemasukan mereka nihil," kata Haryawirasma selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR Jakarta, Selasa (6/12/2011).


 keuntungan bisnis CP dengan pihak operator dibagi berdasarkan kelasnya. Ada kelas dengan bagi hasil 60:40 untuk operator lebih besar, 50:50 atau 40:60 untuk CP lebih besar. Namun, Haryawirasma menginginkan pihak CP mendapatkan porsi bagi hasil lebih banyak, misalnya 80:20.


Executive Vice President Chief Technology Officer Jatis Mobile, Ferrij Lumoring menjelaskan pihaknya sudah melakukan diversifikasi usaha sebelum kasus pencurian pulsa terjadi atau tepatnya 2007. Hal itu dilakukan agar bisnisnya terus berlanjut meski ada peluang bisnis satunya sedang mengalami kemunduran.


"Kini bisnis konvensional kami berupa ring back tone (RBT) atau konten SMS premium hanya 10 persen. Jadi kami tidak terlalu banyak kena efeknya," kata Ferrij.


Sisanya, Ferrij telah melakukan diversifikasi usahanya ke corporate service sebesar 50 persen dan sekitar 40 persen berupa aplikasi mobile. Diversifikasi usaha ini dinilai berhasil karena aplikasi mobile sedang marak dipakai oleh beberapa provider baik di Apple iOS maupun Android. 


Pada mulanya para content provider (CP) yang ada berusaha membuat konten kreatif yang menarik. Namun karena tidak kunjung laku mulai lah mereka melakukan pencurian pulsa.


Sekretaris Jendral Indonesia Mobile and Online Content Provider Association, Ferrij Lumoring menjelaskan CP tersebut harus membuat konten kreatif agar bisnisnya terus berjalan. Namun, karena konten kreatifnya tidak kunjung digemari konsumen, CP melakukan jalan pintas dengan membuat konten instan yang langsung memotong pulsa pengguna.

"Bisnis konten sempat meredup pada tahun 2005 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) sempat naik 35 persen, saat itu pengguna membeli pulsa hanya untuk menelpon dan pesan pendek (SMS) yang penting-penting saja. Mereka tidak akan mengunduh konten," ungkap  Ferrij saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2011).


Karena terdesak target pendapatan, kata Ferrij, CP tersebut harus berani merombak konten-konten yang dijualnya agar menarik untuk dibeli konsumen. Sejak 2007, bisnis konten mulai merebak kembali dan muncul bisnis konten dengan SMS premium melalui empat digit nomor pengirim.


Bahkan, bisnis konten mulai merebak kembali dengan pengguna yang dipaksa mengunduh konten yang seakan gratis, tapi sebenarnya merupakan jebakan untuk masuk ke pencurian pulsa yang lebih besar. Mekanismenya adalah pengguna harus mengetik kode *#(tiga digit angka) dan kemudian diakhiri tanda #.


"Secara bisnis itu memang sah, apalagi pengguna menyetujui registrasi tersebut. Walaupun setelah registrasi itu akan disuruh mengunduh konten-konten yang ada dan baru sadar pengguna akan mengalami pengurangan pulsa," tambahnya.


Jika terjadi demikian, Ferrij tidak bisa melakukan pencegahan karena bisnis tersebut memang dijalankan sesuai prosedur. Tapi, Ferrij meminta agar bisnis tersebut juga dikaitkan dengan hati nurani agar jangan sampai menipu konsumen.


Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Enggar Tiasto Lukita sempat mempertanyakan kepada para CP, apakah bisnis tersebut harus dilakukan dengan cara yang nakal untuk mendapatkan untung. Padahal, bisnis tersebut telah mencuri uang rakyat.














Modus Pencurian

Modus pencurian pulsa atau sedot pulsa bisa terjadi lewat sms premium dan atau layanan konten. Umumnya untuk melakukan itu mereka harus mendapatkan shortcode dari operator seluler yang ada,setelah mendapat short code maka mereka sudah dapat menjalankan kegiatannya menjadi Content Provider [CP].


Fungsi dari short code itu sendiri tujuannya untuk mendeliver [mengirim] conten atau layanan atau pesan kepada pelanggan yang  meminta, proses meminta biasanya dengan SMS REG ke shortcode tersebut.


 Dan akhir-akhir ini  jarang pelanggan yang mau beli content maka banyak CP yang main kirim aja sms kepada pelanggan meski pelanggan tersebut tidak  pernah minta/daftar,dari mana mereka bisa dapat nomor pelanggan.


Banyak sumber, misalkan penjual kontak [direktori] bisa juga dari penjualan nomor HP yang banyak di pasar gelap dan udah sering di manfaatkan oleh para sales untuk promosi kartu kredit atau KTA [kredit Tanpa Anggunan] Sehingga pelaku tersebut bisa dengan mudah mendapatkan nomor kita dari para penjual nomor di pasar gelap kemudian nomor itu kita disimpan di database server.


Selanjutnya pelaku tinggal melakukan pengiriman sms kenomor pelanggan tersebut, karena sudah memilki shortcode maka setiap kali sms terkirim,pulsa pelanggan akan terpotong sejumlah yang suda di tentukan biasanya antara 1000 hingga 2000 rupiah untuk sekali kirimnya.


















Undang-Undang Tentang informasi dan transaksi elektronik

Polisi akan menggunakan ke Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

Dalam kasus itu telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemohon juga dinilai telah mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011.

Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.

Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tindakan pemerintah


Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian pulsa melalui layanan premium. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus itu karena polisi masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

Para saksi tersebut di antaranya empat orang pelapor kasus, tiga orang terlapor, dan satu orang saksi dari media elektronik yang mengiklankan program premium dari content provider. Selain itu, dua orang dari content provider serta saksi dari operator telepon seluler sebanyak tujuh orang.

Selain saksi penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli antara lain dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Sosial, ahli komputer forensik, dan Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim. Polisi juga mengumpulkan keterangan ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional dan ahli teknologi informasi dari ITB serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Dari pemeriksaan dan pengusutan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam berbagai merek, 5 unit SIM card, dan satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau billing statement. "Barang bukti juga ada satu lembar dari SMS pass dengan nomor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang ditayangkan televisi swasta, kemudian satu lembar special package dari content provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut," jelas Saud.








Penyelesaian Kasus Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil "penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar. Jenis layanan yang banyak dikeluhkan pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga undian gratis berhadiah (UGB).  Data keluhan pelanggan yang masuk ke tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya adalah Rp 964.945.657.

Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:

Telkomsel
·Konten   : Rp 328.321.871
·RBT       : Rp 118.182.645
·Total      : Rp 446.504.516
Indosat
·Total    : Rp 58.289.614
XL Axiata
·Total    : Rp 369.512
Axis Telecom
·Konten    : Rp 402.475
·RBT        : Rp 911.990
·Total        : Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
·Total    : Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
·Total    : Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Jika ada pengaduan tentang pencurian pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159, baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.

Bab3 Penutup
Kesimpulan

Pentingnya beretika dalam dunia sosial ataupun dunia maya menjadikan setiap individu harus memiliki etika dan moral. Aturan-aturan yang sudah dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak individu, melainkan untuk menjaga pergesekan kenyamanan pada setiap individu. Dan alangkah baiknya jika setiap orang sadar bahwa mengganggu kenyamanan orang lain itu suatu sikap yang salah. Dan akan ada sanki yang ditanggung.

Daftar Pustaka

http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/20/12142867/Hakim.Mediasi.Kasus.Pulsa.DavidTelkomsel
http://pulsa-online.web.id/artikel/