Bab1 Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
sangat mengesankan. Kita dapat memperoleh banyak informasi dengan sangat
cepat, tanpa melihat batasan tempat. Kita dapat berkomunikasi dengan orang
dibelahan dunia lain dengan suara saja atau bertatap muka. Bisnis-bisnis juga
semakin mudah dengan berkembangnya teknologi.
Namun ada hal sangat disayangkan dalam perkembangan tersebut. Orang-orang yang berkepentingan jahat juga
semakin pintar dengan adanya teknologi. Berbagai macam pelanggaran yang
dilakukan oleh mereka menuntut harus adanya sebuah peraturan yang jelas tentang
pelanggaran yang mereka lakukan, guna menjaga rasa nyaman bagi para pengguna
teknologi yang lain.
Beberapa contoh dari kejahatan teknologi yang pernah terjadi adalah tentang
pencurian pulsa di indonesia yang dilakukan oleh operator dan pihak provider.
Kasus ini mecuat sekitar awal-awal bualan desember tahun 2011. Dengan kasus
tersebut total dari kerugian yang dialami oleh seluruh customer hampir mencapai
1 miliyar rupaih. Sungguh angka sangat besar.
Dasar dari semua pelanggaran sesungguhnya bukan dari kemajuan teknologi
yang ada, melainkan pribadi pada tiap individu yang kurang mempunyai dalam
beretika di lingkungan sosial maupun didunia maya.
Rumusan Masalah
Apa yang terjadi sebenarnya dengan pencurian pulsa?
apa penyebabnya?
apa penyebabnya?
Bagaimana penyelesaiannya?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?
Tujuan
Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan informasi
tentang pentingnya beretika dalam dunia
maya.
Bab2 Pembahasan
Pengertian Pulsa
Pulsa menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pulsa n 1 denyut nadi yg terjadi krn detak jantung; 2 tegangan atau arus yg
berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dl perhitungan biaya
telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang
secara teratur yg terasa dl musik, jika pulsa itu terdengaran disebut ketukan.Namun kita bisa juga menyebut pulsa sebagai satuan biaya untuk telepon.
Pencurian
Pulsa Oleh Pihak
Cp Dan Operator
awal mula kasus ini muncul sekitar bulan september sampai
november 2011 tentang pengaduan custemer
ke pada tiap-tiap operator yang total pengaduannya mencapai Rp 964.945.657. dan
itulah awal mula kasus ini muncul kemeja hijau.
Pada waktu itu komisi satu DPR langsung membentuk Panitia
Kerja Pencurian Pulsa yang menyelidiki siapa yang paling bersalah dalam kasus
tersebut. Dan awal dari penyelidikan yang bersalah dalam kasus tersebut adalah
Pihak content provider(CP), Operator dan regulator.
Namun, Ketua Panja Pencurian
Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan, masih dini untuk menyimpulkan bahwa tiga pihak
tersebut yang dinilai paling bersalah dalam kasus ini. Tetapi, agar menemukan
siapa dalang di balik kasus tersebut, pihak Panja Pencurian Pulsa selanjutnya
mendatangkan
konsumen, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ahli hukum dan
telekomunikasi, content provider dan content owner, operator,
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta kepolisian dan kejaksaan.
Agar mendapat kejelasan, Panja
Pencurian Pulsa selanjutnya menghadirkan perwakilan dari Indonesian Mobile and
Online Content Provider Association (IMOCA), Indonesian Mobile Multimedia Association
(IMMA), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI), Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia (Asiri), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo).
dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.
dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan
Terjadinya Pencurian Pulsa
Hal yang membuat CP bertindak nekat untuk melakukan
pencurian pulsa adalah karena pada waktu itu adanya surat edaran dari
pemerintah terkait penghentian bisnis SMS premium. Dan untuk menghindari
kebangkrutan para pelaku penyedia konten diminta untuk diversifikasi usaha.
Selama ini, bisnis CP memang bergerak
di bisnis konten SMS premium baik dari SMS melalui nomor empat digit atau
registrasi mengunduh konten melalui mengetik kode tiga angka. Padahal bisnis CP
bisa dikembangkan ke arah usaha lain seperti bisnis aplikasi mobile
hingga layanan korporasi.
"Selama ini omset bisnis CP
rata-rata setahun sekitar Rp 3 triliun. Sejak dihentikan, pemasukan mereka
nihil," kata Haryawirasma selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Komisi I DPR Jakarta, Selasa (6/12/2011).
keuntungan bisnis CP dengan pihak operator
dibagi berdasarkan kelasnya. Ada kelas dengan bagi hasil 60:40 untuk operator
lebih besar, 50:50 atau 40:60 untuk CP lebih besar. Namun, Haryawirasma
menginginkan pihak CP mendapatkan porsi bagi hasil lebih banyak, misalnya
80:20.
Executive Vice President Chief
Technology Officer Jatis Mobile, Ferrij Lumoring menjelaskan pihaknya sudah
melakukan diversifikasi usaha sebelum kasus pencurian pulsa terjadi atau
tepatnya 2007. Hal itu dilakukan agar bisnisnya terus berlanjut meski ada
peluang bisnis satunya sedang mengalami kemunduran.
"Kini bisnis konvensional kami
berupa ring back tone (RBT) atau konten SMS premium hanya 10 persen.
Jadi kami tidak terlalu banyak kena efeknya," kata Ferrij.
Sisanya, Ferrij telah melakukan
diversifikasi usahanya ke corporate service sebesar 50 persen dan
sekitar 40 persen berupa aplikasi mobile. Diversifikasi usaha ini
dinilai berhasil karena aplikasi mobile sedang marak dipakai oleh beberapa
provider baik di Apple iOS maupun Android.
Pada mulanya para content provider
(CP) yang ada berusaha membuat konten kreatif yang menarik. Namun karena tidak kunjung laku mulai lah mereka melakukan pencurian pulsa.
Sekretaris Jendral Indonesia Mobile and
Online Content Provider Association, Ferrij Lumoring menjelaskan CP tersebut
harus membuat konten kreatif agar bisnisnya terus berjalan. Namun, karena
konten kreatifnya tidak kunjung digemari konsumen, CP melakukan jalan pintas
dengan membuat konten instan yang langsung memotong pulsa pengguna.
"Bisnis konten sempat meredup pada
tahun 2005 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) sempat naik 35 persen, saat
itu pengguna membeli pulsa hanya untuk menelpon dan pesan pendek (SMS) yang
penting-penting saja. Mereka tidak akan mengunduh konten," ungkap Ferrij
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta, Selasa
(6/12/2011).
Karena terdesak target pendapatan, kata
Ferrij, CP tersebut harus berani merombak konten-konten yang dijualnya agar
menarik untuk dibeli konsumen. Sejak 2007, bisnis konten mulai merebak kembali
dan muncul bisnis konten dengan SMS premium melalui empat digit nomor pengirim.
Bahkan, bisnis konten mulai merebak
kembali dengan pengguna yang dipaksa mengunduh konten yang seakan gratis, tapi
sebenarnya merupakan jebakan untuk masuk ke pencurian pulsa yang lebih besar.
Mekanismenya adalah pengguna harus mengetik kode *#(tiga digit angka) dan
kemudian diakhiri tanda #.
"Secara bisnis itu memang sah,
apalagi pengguna menyetujui registrasi tersebut. Walaupun setelah registrasi
itu akan disuruh mengunduh konten-konten yang ada dan baru sadar pengguna akan
mengalami pengurangan pulsa," tambahnya.
Jika terjadi demikian, Ferrij tidak
bisa melakukan pencegahan karena bisnis tersebut memang dijalankan sesuai
prosedur. Tapi, Ferrij meminta agar bisnis tersebut juga dikaitkan dengan hati
nurani agar jangan sampai menipu konsumen.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP
Enggar Tiasto Lukita sempat mempertanyakan kepada para CP, apakah bisnis
tersebut harus dilakukan dengan cara yang nakal untuk mendapatkan untung.
Padahal, bisnis tersebut telah mencuri uang rakyat.
Modus Pencurian
Modus pencurian pulsa atau sedot pulsa bisa terjadi lewat
sms premium dan atau layanan konten. Umumnya untuk melakukan itu mereka harus mendapatkan
shortcode dari operator seluler yang ada,setelah mendapat short code maka
mereka sudah dapat menjalankan kegiatannya menjadi Content Provider [CP].
Fungsi dari short code itu sendiri tujuannya untuk
mendeliver [mengirim] conten atau layanan atau pesan kepada pelanggan yang meminta, proses meminta biasanya dengan SMS
REG ke shortcode tersebut.
Dan akhir-akhir
ini jarang pelanggan yang mau beli
content maka banyak CP yang main kirim aja sms kepada pelanggan meski pelanggan
tersebut tidak pernah minta/daftar,dari
mana mereka bisa dapat nomor pelanggan.
Banyak sumber, misalkan penjual kontak [direktori] bisa
juga dari penjualan nomor HP yang banyak di pasar gelap dan udah sering di
manfaatkan oleh para sales untuk promosi kartu kredit atau KTA [kredit Tanpa
Anggunan] Sehingga pelaku tersebut bisa dengan mudah mendapatkan nomor kita
dari para penjual nomor di pasar gelap kemudian nomor itu kita disimpan di
database server.
Selanjutnya pelaku tinggal melakukan pengiriman sms
kenomor pelanggan tersebut, karena sudah memilki shortcode maka setiap kali sms
terkirim,pulsa pelanggan akan terpotong sejumlah yang suda di tentukan biasanya
antara 1000 hingga 2000 rupiah untuk sekali kirimnya.
Undang-Undang
Tentang informasi dan transaksi elektronik
Polisi akan menggunakan ke Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP
tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
Dalam kasus itu telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban
penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan
oleh salah satu provider.
Ketua LPSK mengatakan, pemberian
perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai
saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau
Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pemohon juga dinilai telah
mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa
dirinya pada 1 November 2011.
Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak
prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan
dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f
serta pemberian bantuan medis dan psikologis.
"Menurut informasi yang kami
terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga
korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan
psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.
Setelah diputuskannya perlindungan
terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat
kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No
13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tindakan
pemerintah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur
Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal
Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian pulsa melalui layanan
premium. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus itu karena polisi
masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.
Para saksi tersebut di antaranya empat
orang pelapor kasus, tiga orang terlapor, dan satu orang saksi dari media
elektronik yang mengiklankan program premium dari content provider.
Selain itu, dua orang dari content provider serta saksi dari operator
telepon seluler sebanyak tujuh orang.
Selain saksi penyidik juga telah
meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli antara lain dari Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Sosial, ahli komputer forensik,
dan Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim. Polisi juga mengumpulkan
keterangan ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional dan ahli teknologi
informasi dari ITB serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Dari pemeriksaan dan pengusutan kasus
ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam berbagai merek,
5 unit SIM card, dan satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau
billing statement. "Barang bukti juga ada satu lembar dari SMS pass
dengan nomor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang
ditayangkan televisi swasta, kemudian satu lembar special package dari content
provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut," jelas Saud.
Penyelesaian
Kasus Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil
"penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar. Jenis layanan yang banyak dikeluhkan
pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga
undian gratis berhadiah (UGB). Data keluhan pelanggan yang masuk ke
tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya
adalah Rp 964.945.657.
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
·Konten : Rp
328.321.871
·RBT
: Rp 118.182.645
·Total
: Rp 446.504.516
Indosat
·Total
: Rp 58.289.614
XL Axiata
·Total
: Rp 369.512
Axis Telecom
·Konten
: Rp 402.475
·RBT
: Rp 911.990
·Total
: Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
·Total
: Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
·Total
: Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI
Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content
provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui
SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Jika ada pengaduan tentang pencurian
pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159,
baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
Bab3 Penutup
Kesimpulan
Pentingnya beretika dalam dunia sosial ataupun dunia maya
menjadikan setiap individu harus memiliki etika dan moral. Aturan-aturan yang
sudah dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak individu, melainkan untuk
menjaga pergesekan kenyamanan pada setiap individu. Dan alangkah baiknya jika
setiap orang sadar bahwa mengganggu kenyamanan orang lain itu suatu sikap yang
salah. Dan akan ada sanki yang ditanggung.
Daftar
Pustaka
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/20/12142867/Hakim.Mediasi.Kasus.Pulsa.DavidTelkomsel
http://pulsa-online.web.id/artikel/ Bab1 Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
sangat mengesankan. Kita dapat memperoleh banyak informasi dengan sangat
cepat, tanpa melihat batasan tempat. Kita dapat berkomunikasi dengan orang
dibelahan dunia lain dengan suara saja atau bertatap muka. Bisnis-bisnis juga
semakin mudah dengan berkembangnya teknologi.
Namun ada hal sangat disayangkan dalam perkembangan tersebut. Orang-orang yang berkepentingan jahat juga
semakin pintar dengan adanya teknologi. Berbagai macam pelanggaran yang
dilakukan oleh mereka menuntut harus adanya sebuah peraturan yang jelas tentang
pelanggaran yang mereka lakukan, guna menjaga rasa nyaman bagi para pengguna
teknologi yang lain.
Beberapa contoh dari kejahatan teknologi yang pernah terjadi adalah tentang
pencurian pulsa di indonesia yang dilakukan oleh operator dan pihak provider.
Kasus ini mecuat sekitar awal-awal bualan desember tahun 2011. Dengan kasus
tersebut total dari kerugian yang dialami oleh seluruh customer hampir mencapai
1 miliyar rupaih. Sungguh angka sangat besar.
Dasar dari semua pelanggaran sesungguhnya bukan dari kemajuan teknologi
yang ada, melainkan pribadi pada tiap individu yang kurang mempunyai dalam
beretika di lingkungan sosial maupun didunia maya.
Rumusan Masalah
Apa yang terjadi sebenarnya dengan pencurian pulsa?
apa penyebabnya?
apa penyebabnya?
Bagaimana penyelesaiannya?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?
hukum apa yang mengatur tentang kasus tersebut?
Tujuan
Tujuan dari pembahasan ini adalah memberikan informasi
tentang pentingnya beretika dalam dunia
maya.
Bab2 Pembahasan
Pengertian Pulsa
Pulsa menurut kamus besar bahasa indonesia adalah pulsa n 1 denyut nadi yg terjadi krn detak jantung; 2 tegangan atau arus yg
berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dl perhitungan biaya
telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang
secara teratur yg terasa dl musik, jika pulsa itu terdengaran disebut ketukan.Namun kita bisa juga menyebut pulsa sebagai satuan biaya untuk telepon.
Pencurian
Pulsa Oleh Pihak
Cp Dan Operator
awal mula kasus ini muncul sekitar bulan september sampai
november 2011 tentang pengaduan custemer
ke pada tiap-tiap operator yang total pengaduannya mencapai Rp 964.945.657. dan
itulah awal mula kasus ini muncul kemeja hijau.
Pada waktu itu komisi satu DPR langsung membentuk Panitia
Kerja Pencurian Pulsa yang menyelidiki siapa yang paling bersalah dalam kasus
tersebut. Dan awal dari penyelidikan yang bersalah dalam kasus tersebut adalah
Pihak content provider(CP), Operator dan regulator.
Namun, Ketua Panja Pencurian
Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan, masih dini untuk menyimpulkan bahwa tiga pihak
tersebut yang dinilai paling bersalah dalam kasus ini. Tetapi, agar menemukan
siapa dalang di balik kasus tersebut, pihak Panja Pencurian Pulsa selanjutnya
mendatangkan
konsumen, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ahli hukum dan
telekomunikasi, content provider dan content owner, operator,
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta kepolisian dan kejaksaan.
Agar mendapat kejelasan, Panja
Pencurian Pulsa selanjutnya menghadirkan perwakilan dari Indonesian Mobile and
Online Content Provider Association (IMOCA), Indonesian Mobile Multimedia Association
(IMMA), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI), Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia (Asiri), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo).
dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.
dan dari situlah ditetapkan bahwa pihak CP dan operator ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan
Terjadinya Pencurian Pulsa
Hal yang membuat CP bertindak nekat untuk melakukan
pencurian pulsa adalah karena pada waktu itu adanya surat edaran dari
pemerintah terkait penghentian bisnis SMS premium. Dan untuk menghindari
kebangkrutan para pelaku penyedia konten diminta untuk diversifikasi usaha.
Selama ini, bisnis CP memang bergerak
di bisnis konten SMS premium baik dari SMS melalui nomor empat digit atau
registrasi mengunduh konten melalui mengetik kode tiga angka. Padahal bisnis CP
bisa dikembangkan ke arah usaha lain seperti bisnis aplikasi mobile
hingga layanan korporasi.
"Selama ini omset bisnis CP
rata-rata setahun sekitar Rp 3 triliun. Sejak dihentikan, pemasukan mereka
nihil," kata Haryawirasma selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan
Komisi I DPR Jakarta, Selasa (6/12/2011).
keuntungan bisnis CP dengan pihak operator
dibagi berdasarkan kelasnya. Ada kelas dengan bagi hasil 60:40 untuk operator
lebih besar, 50:50 atau 40:60 untuk CP lebih besar. Namun, Haryawirasma
menginginkan pihak CP mendapatkan porsi bagi hasil lebih banyak, misalnya
80:20.
Executive Vice President Chief
Technology Officer Jatis Mobile, Ferrij Lumoring menjelaskan pihaknya sudah
melakukan diversifikasi usaha sebelum kasus pencurian pulsa terjadi atau
tepatnya 2007. Hal itu dilakukan agar bisnisnya terus berlanjut meski ada
peluang bisnis satunya sedang mengalami kemunduran.
"Kini bisnis konvensional kami
berupa ring back tone (RBT) atau konten SMS premium hanya 10 persen.
Jadi kami tidak terlalu banyak kena efeknya," kata Ferrij.
Sisanya, Ferrij telah melakukan
diversifikasi usahanya ke corporate service sebesar 50 persen dan
sekitar 40 persen berupa aplikasi mobile. Diversifikasi usaha ini
dinilai berhasil karena aplikasi mobile sedang marak dipakai oleh beberapa
provider baik di Apple iOS maupun Android.
Pada mulanya para content provider
(CP) yang ada berusaha membuat konten kreatif yang menarik. Namun karena tidak kunjung laku mulai lah mereka melakukan pencurian pulsa.
Sekretaris Jendral Indonesia Mobile and
Online Content Provider Association, Ferrij Lumoring menjelaskan CP tersebut
harus membuat konten kreatif agar bisnisnya terus berjalan. Namun, karena
konten kreatifnya tidak kunjung digemari konsumen, CP melakukan jalan pintas
dengan membuat konten instan yang langsung memotong pulsa pengguna.
"Bisnis konten sempat meredup pada
tahun 2005 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) sempat naik 35 persen, saat
itu pengguna membeli pulsa hanya untuk menelpon dan pesan pendek (SMS) yang
penting-penting saja. Mereka tidak akan mengunduh konten," ungkap Ferrij
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta, Selasa
(6/12/2011).
Karena terdesak target pendapatan, kata
Ferrij, CP tersebut harus berani merombak konten-konten yang dijualnya agar
menarik untuk dibeli konsumen. Sejak 2007, bisnis konten mulai merebak kembali
dan muncul bisnis konten dengan SMS premium melalui empat digit nomor pengirim.
Bahkan, bisnis konten mulai merebak
kembali dengan pengguna yang dipaksa mengunduh konten yang seakan gratis, tapi
sebenarnya merupakan jebakan untuk masuk ke pencurian pulsa yang lebih besar.
Mekanismenya adalah pengguna harus mengetik kode *#(tiga digit angka) dan
kemudian diakhiri tanda #.
"Secara bisnis itu memang sah,
apalagi pengguna menyetujui registrasi tersebut. Walaupun setelah registrasi
itu akan disuruh mengunduh konten-konten yang ada dan baru sadar pengguna akan
mengalami pengurangan pulsa," tambahnya.
Jika terjadi demikian, Ferrij tidak
bisa melakukan pencegahan karena bisnis tersebut memang dijalankan sesuai
prosedur. Tapi, Ferrij meminta agar bisnis tersebut juga dikaitkan dengan hati
nurani agar jangan sampai menipu konsumen.
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP
Enggar Tiasto Lukita sempat mempertanyakan kepada para CP, apakah bisnis
tersebut harus dilakukan dengan cara yang nakal untuk mendapatkan untung.
Padahal, bisnis tersebut telah mencuri uang rakyat.
Modus Pencurian
Modus pencurian pulsa atau sedot pulsa bisa terjadi lewat
sms premium dan atau layanan konten. Umumnya untuk melakukan itu mereka harus mendapatkan
shortcode dari operator seluler yang ada,setelah mendapat short code maka
mereka sudah dapat menjalankan kegiatannya menjadi Content Provider [CP].
Fungsi dari short code itu sendiri tujuannya untuk
mendeliver [mengirim] conten atau layanan atau pesan kepada pelanggan yang meminta, proses meminta biasanya dengan SMS
REG ke shortcode tersebut.
Dan akhir-akhir
ini jarang pelanggan yang mau beli
content maka banyak CP yang main kirim aja sms kepada pelanggan meski pelanggan
tersebut tidak pernah minta/daftar,dari
mana mereka bisa dapat nomor pelanggan.
Banyak sumber, misalkan penjual kontak [direktori] bisa
juga dari penjualan nomor HP yang banyak di pasar gelap dan udah sering di
manfaatkan oleh para sales untuk promosi kartu kredit atau KTA [kredit Tanpa
Anggunan] Sehingga pelaku tersebut bisa dengan mudah mendapatkan nomor kita
dari para penjual nomor di pasar gelap kemudian nomor itu kita disimpan di
database server.
Selanjutnya pelaku tinggal melakukan pengiriman sms
kenomor pelanggan tersebut, karena sudah memilki shortcode maka setiap kali sms
terkirim,pulsa pelanggan akan terpotong sejumlah yang suda di tentukan biasanya
antara 1000 hingga 2000 rupiah untuk sekali kirimnya.
Undang-Undang
Tentang informasi dan transaksi elektronik
Polisi akan menggunakan ke Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 362 KUHP
tentang pencurian untuk menjerat tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
Dalam kasus itu telah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Handry Kurniawan, korban
penganiayaan, akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan
oleh salah satu provider.
Ketua LPSK mengatakan, pemberian
perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status yang bersangkutan sebagai
saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai Pasal 378 dan 372 dan atau
Pasal 28 Syat (1) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pemohon juga dinilai telah
mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa
dirinya pada 1 November 2011.
Menurut Abdul Haris, pemenuhan hak
prosedural yang diberikan LPSK itu berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan
dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f
serta pemberian bantuan medis dan psikologis.
"Menurut informasi yang kami
terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga
korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan
psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," ujar Abdul Haris.
Setelah diputuskannya perlindungan
terhadap Handry, LPSK juga akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat
kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU No
13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tindakan
pemerintah
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur
Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyidik Badan Reserse dan Kriminal
Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus pencurian pulsa melalui layanan
premium. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus itu karena polisi
masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.
Para saksi tersebut di antaranya empat
orang pelapor kasus, tiga orang terlapor, dan satu orang saksi dari media
elektronik yang mengiklankan program premium dari content provider.
Selain itu, dua orang dari content provider serta saksi dari operator
telepon seluler sebanyak tujuh orang.
Selain saksi penyidik juga telah
meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Saksi ahli antara lain dari Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Sosial, ahli komputer forensik,
dan Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim. Polisi juga mengumpulkan
keterangan ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional dan ahli teknologi
informasi dari ITB serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Dari pemeriksaan dan pengusutan kasus
ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 telepon genggam berbagai merek,
5 unit SIM card, dan satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau
billing statement. "Barang bukti juga ada satu lembar dari SMS pass
dengan nomor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang
ditayangkan televisi swasta, kemudian satu lembar special package dari content
provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut," jelas Saud.
Penyelesaian
Kasus Pencurian Pulsa
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) menyatakan bahwa tiap-tiap operator telah mengembalikan uang dari hasil
"penyedotan" pulsa pelanggannya. Nilainya hampir Rp 1 miliar. Jenis layanan yang banyak dikeluhkan
pelanggan adalah konten musik, ring back tone (RBT), kuis, games, hingga
undian gratis berhadiah (UGB). Data keluhan pelanggan yang masuk ke
tiap-tiap operator mulai bulan September hingga November 2011. Nilai persisnya
adalah Rp 964.945.657.
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
Berdasarkan laporan operator kepada BRTI, pengembalian pulsa kepada pelanggan yaitu:
Telkomsel
·Konten : Rp
328.321.871
·RBT
: Rp 118.182.645
·Total
: Rp 446.504.516
Indosat
·Total
: Rp 58.289.614
XL Axiata
·Total
: Rp 369.512
Axis Telecom
·Konten
: Rp 402.475
·RBT
: Rp 911.990
·Total
: Rp 1.314.465
Hutchison (Three)
·Total
: Rp 10.621.769
Bakrie Telecom
·Total
: Rp 26.800
Dengan demikian, sesuai instruksi BRTI
Nomor 177/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, Heru menjelaskan bahwa operator atau content
provider (CP) diminta untuk segera menghentikan penawaran konten melalui
SMS broadcast/pop screen, serta voice broadcast.
Jika ada pengaduan tentang pencurian
pulsa, pengguna bisa menelepon ke call center BRTI di nomor telepon 159,
baik dari telepon seluler maupun telepon rumah.
Bab3 Penutup
Kesimpulan
Pentingnya beretika dalam dunia sosial ataupun dunia maya
menjadikan setiap individu harus memiliki etika dan moral. Aturan-aturan yang
sudah dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak individu, melainkan untuk
menjaga pergesekan kenyamanan pada setiap individu. Dan alangkah baiknya jika
setiap orang sadar bahwa mengganggu kenyamanan orang lain itu suatu sikap yang
salah. Dan akan ada sanki yang ditanggung.
Daftar
Pustaka
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/10/20/12142867/Hakim.Mediasi.Kasus.Pulsa.DavidTelkomsel
http://pulsa-online.web.id/artikel/